KEBEBASAN MENDAPATKAN INFORMASI MERUPAKAH HAK SEMUA ORANG

Powered By KELVIN PRIMA

Minggu, 26 April 2020

Warkat yang dapat di kliringkan dan Mekanismenya


Jenis Warkat apa saja yang dapat diperhitungkan dalam kliring

  1. Cek adalah sebagaimana diatur dalam KUHD termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
  2. Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
  3. Wesel bank untuk transfer (WBUT) Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
  4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
  • Warkat debit Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
  1. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
  2. Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui BI atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
  • Warkat kredit Adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
  1. Warkat kredit keluar, yaitu : warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain. Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
  2. Warkat kredit masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah

Proses mekanisme warkat-warkat kliring di lembaga kliring

  1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar). 
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk) .
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan..
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.