KEBEBASAN MENDAPATKAN INFORMASI MERUPAKAH HAK SEMUA ORANG

Powered By KELVIN PRIMA

Selasa, 31 Maret 2020

Definisi Bank menurut UU RI dan Peraturan BI



Berikut ini adalah 3 pengertian Bank menurut UU RI dan Peraturan Bank Indonesia

Tak Mudah, Ini Tantangan Perry Warjiyo Pimpin Bank Indonesia ...

1. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

2. Pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998 (pasal 1 ayat 2) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

3. Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.