Perbedaan Bank Umum dan BPR

1. Bank Umum adalah : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugasnya :
- Pemberian kredit.
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan.
- Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga.
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang.
- Melakukan utang piutangMelakukan kegiatan valuta asing.
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Tugasnya :
- Memberikan kredit.
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/712414/original/ilustrasi-BI-2-140722-1-andri.jpg)

